1. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2025
2. Usulan Sarana dan Prasarana Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama TA 2026
3. Tenggat Waktu Permohonan Banding
4. Pembinaan Awal Tahun 2025
Setelah berlakunya Undang-undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pola register sebelumnya dipandang sudah tidak sesuai dengan jiwa undang-undang tersebut, sehingga harus diubah disempurnakan. Pola register yang baru di atur dalam surat ketua mahkamah agung RI No. KMA/001/SK/1991 tanggal 24 Januari 1991.
Salah satu prinsip pokok dalam sistem peradilan di dunia adalah pengadilan yang terbuka atau transparan. Keterbukaan merupakan kunci dari lahirnya akuntabilitas. Harapannya hakim dan pegawai pengadilan akan lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tangung jawabnya.
Selain itu, keterbukaan informasi, yang intinya hak bagi publik untuk mengakses informasi, merupakan salah satu hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Atas pertimbangan itu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Pengembangan 'Direktori Putusan' elektronik ini adalah salah satu pelaksananaan Keputusan Ketua MA tersebut, dengan tujuan memastikan adanya informasi yang lengkap bagi masyarakat secara cepat dan murah.
Keputusan KMA tersebut antara lain mengatur jenis informasi yang harus diumumkan oleh pengadilan secara proaktif serta mekanisme pengumumannya. Informasi yang dimaksud adalah yang dianggap penting untuk diketahui oleh para pencari keadilan dan masyarakat, termasuk putusan dan penetapan pengadilan.
Putusan atau penetapan yang belum berkekuatan hukum tetap namun menarik perhatian publik, misalnya perkara korupsi, narkoba, atau terorisme, juga dapat diterbitkan oleh pengadilan.
Direktori Putusan ini merupakan pengembangan lanjutan dari versi sebelumnya dan merupakan hasil kerjasama dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Kemitraan Australia Indonesia dalam rangka keterbukaan informasi